26/10/2021- Dalam rangka memperingati haul ke 7 KH. MA. Sahal Mahfudh dan hari santri nasional, Pusat Studi Pesantren dan Fiqih Sosial Instiut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) menyelenggarakan seminar nasional dengan tema ”Aktualisasi Pemikiran Pesantren Kiai Sahal Pasca UU Pesantren” yang dipaparkan oleh dua narasumber terkemuka yaitu wakil ketua LBM-PBNU, Dr. Abdul Moqshit Ghazali, MA dan ketua RMI PBNU sekaligus rektor IPMAFA Abdul Ghofarrozin, M.Ed.
Dr. Abdul Moqshit Ghazali, MA dalam materinya memaparkan bahwa “Sahal Mahfudz merupakan kiai pesantren yang bukan hanya muallim melainkan juga murabbi. Ia tidak hanya mengajarkan tetapi juga memberikan teladan. Ia tak hanya alim tetapi juga hakim sebab sebagian orang terkadang hanya alim tetapi tidak bisa menjadi hakim. Pandangan pandangan fiqih Kiai Sahal tidak hanya ditimbang dari sudut koherensinya dengan detail tetapi juga dilihat kebijaksanaan dan maslahatnya kepada masyarakat. Kiai Sahal tidak hanya berfikir Kritis, melainkan juga memiliki kerja kerja praktis dalam pemberdayaan masyarakat sehingga ia bertindak lebih realistis ketika yang ideal tidak dapat dicapai. Beberapa hal yang dilakukan Kiai Sahal dalam merumuskan Fiqih Sosial diantaranya melakukan interpretasi teks teks Fiqih secara kontekstual, melakukan pola bermazhab secara kontekstual (mazhab Qauli) ke bermazhab secara metodologis (mazhab Manhaji), verifikasi mendasar mengenai mana ajaran yang pokok (Ushul) serta mana ajaran yang cabang (Furu’), menghadirkan fiqih sebagai etika sosial bukan menjadi hukum positif negara, dan melakukan pengenalan metodologi pemikiran filosofis terutama dalam masalah budaya dan sosial.”
Setelah memaparkan beberapa pasal dalam UU Pesantren, Dr. Abdul Moqshit Ghazali, MA merumuskan bahwa sebagian ide ide Kiai Sahal tentang penyelenggaraan pendidikan pesantren sudah diakomodasi dalam UU Pesantren No. 18 tahun 2019 .
Kemudian, dalam materi yang disampaikan oleh narasumber Abdul Ghofarrozin, M.Ed.menyebutkan Dalam UU Pesantren terdapat 3 fungsi yaitu Fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Namun beliu menggaris bawahi 2 hal karena dalam fungsi pendidikan semua orang pasti sudah memahami. Hampir tidak ada
pesantren yang tidak memiliki fungsi pendidikan. Tetapi, tidak semua pesantren memiliki fungsi fungsi yang lain yaitu dakwah dan pemberdayaan masyarakat yang kemudian muncul tiga fungsi tersebut yang menjadi tulisan naskah dalam akademik Undang Undang.
Abdul Ghofarrozin, M.Ed. mengatakan “Kalau kita merujuk sejarah fungsi pesantren dari dulu hampir semua pesantren memiliki 3 fungsi sekaligus baik secara langsung maupun tidak langsung , dulu setiap pesantren dan kiainya hampir semuanya adalah agent of sosial chance hampir semua pesantren terletak di daerah yang bukan daerah yang minus baik ekonomi karena itu kalau kita lihat pesantren pesantren lama itu hampir tidak ada yang mempunyai pagar karena pesantren itu nyata yaitu mendidik, mendakwahkan islam dan sekaligus memberdayakan masyarakat yang ada di sekitar pesantren oleh karena itu tidak ada pagar yang membatasi antara pesantren dan masyarakat sekitar. Jadi walaupun suatu pesantren fokus pada dunia pendidikan namun dua aspek yaitu dakwah dan pemberdayaan masyarakt tidak boleh ditinggal walaupun pada kenyataannya dalam UU pesantren terlihat bahwa kursi dakwah dan pemberdayaan masyarakat tetap saja tidak sebanyak kursi pendidikan karena masih banyak hal yang perlu diatur lagi secara teknis dalam 2 ranah ini. jadi, dalam konteks UU Pesantren ini saya mengkonfirmasi bahwa pemikiran Kiai Sahal terutama di bidang pendidikan masyarakat sudah terakomodir hampir secara penuh di UU Pesantren ini”
“Mengenai anggapan bahwa adanya UU Pesantren dianggap sebagai alat untuk membelenggu pesantren, Kita harus melihat secara detail dari UU ini adalah upaya rekongsi negara terhadap pesantren yang melalui UU ini negara memberikan pengangkuan sekaligus fasilitasi kepada pesantren berdasarkan ke khususanya” tambahnya.
(Dzikrina Abdillah)
Simak video selama acara berlangsung :
0 Comments